Judul : ASEAN INQUIRIES Bunga Rampai Politik dan Hubungan Internasional di Kepulauan Riau
Penulis : Ady Muzwardi
Anastasia Wiwik Swastiwi
Azhari Setiawan
Dhani Akbar
Glory Yolanda Yahya
Desri Gunawan
Herry Wahyudi
Kustiawan
Rizqi Apriani Putri
Sayed Fauzan Riyadi
Editor : Azhari Setiawan
ISBN : 978-602-1173-83-1
Tahun Terbit : 2022
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Jumlah Halaman : xvi + 216 hal
Harga : Contact Seller
Diskon : –
Contact Seller : +62 853-7449-1714
KATA PENGANTAR
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 tertuang bahwa arti dari pendidikan nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem-bangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Kemudian Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Bonus demografi pada tahun 2030 yang dimiliki Indonesia memberikan harapan sekaligus tantangan/ancaman besar sehingga generasi muda Indonesia harus dipersiapkan mulai dari saat ini. Masa depan yang penuh persaingan dalam bidang teknologi digital, robotika, otomatisasi, energi dan lingkungan, kesehatan, Pariwisata serta rekayasa genetika hanya akan dimenangkan oleh sumber daya manusia yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memiliki 3 (tiga) tugas utama dalam bidang pendidikan tinggi; 1) meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi; 2) menguatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) meningkatkan akses pendidikan tinggi.
Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji (HI FISIP UMRAH) merumuskan dan menyusun perencanaan kerja dengan merujuk kepada Rencana Strategis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tahun 2021 s.d. 2025 dan Rencana Operasional Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tahun 2021 s.d. 2025.
Berdasarkan Renstra FISIP UMRAH, visi dari FISIP UMRAH adalah “menjadikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pusat kecemerlangan Pendidikan Tinggi, Riset, Mari-Sociopreneurship dan Tamadun Maritim di ASEAN”. Kemudian, Kerangka Acuan Kerja ini juga berlandasarkan pada Visi dari Program Studi Ilmu Hubungan Internasional adalah “Menjadi Program Studi Hubungan Internasional yang terkemuka di Indonesia berbasis kemaritiman pada tahun 2040”.
Pengembangan pendidikan tinggi sendiri telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Terdapat tiga sasaran pengembangan, yaitu: 1) Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi; 2) Meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) Terwujudnya tata kelola Ditjen Pendidikan Tinggi yang berkualitas. Perguruan tinggi diharapkan dapat memanifestasikan ketiga sasaran ini melalui peningkatan kapasitas dan kualitas proses dan pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung-jawabnya. IKU-PTN yang ditetapkan harus mampu fokus terhadap tiga amanat pengembangan tersebut.
Sebagaimana yang tertulis dalam Buku Panduan IKU Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, “Selain berdasarkan amanat pengembangan pendidikan tinggi, IKU-PTN harus mampu menjadi alat ukur sekaligus akselerator untuk pengembangan kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 tahun 2020. Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupaya menjamin lembaga pendidikan tinggi untuk memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap perubahan zaman, lebih berdampak langsung bagi masyarakat, serta mampu mencapai standar perguruan tinggi internasional. Jaminan kemudahan dan target yang lebih tajam juga diberikan kepada dosen sebagai sumber daya utama di perguruan tinggi. Gedung yang megah akan serasa kopong tanpa diisi oleh dosen berkualitas. Dosen didorong untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang berbasis permasalahan, kolaboratif, dan tidak hanya mengandalkan pembelajaran di dalam kelas. Sebagai hasil akhir, kebijakan Kampus Merdeka diharapkan memberikan iklim yang baik terhadap pengembangan minat dan bakat mahasiswa. Mahasiswa dapat mengasah kemampuan mereka dalam situasi pembelajaran inovatif, fleksibel, berbasis keingin-tahuan dan minat mahasiswa, serta sesuai dengan permasalahan di masyarakat 9 dan/atau kebutuhan industri. Sehingga ketika mahasiswa lulus, mereka mampu menjadi sumber daya manusia yang siap belajar sepanjang hayat, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi.
Dalam rangka mewujudkan cita-cita pendidikan tinggi tersebut, harus dilaksanakan perubahan dalam penilaian performa PTN yang akan dinilai berdasarkan IKU yang menjadi kontrak kinerja antara PTN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. IKU terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 memiliki tiga indikator utama. Pertama, kualitas lulusan yang diukur dengan Lulusan mendapat pekerjaan yang layak, dan Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus. Kedua, kualitas dosen dan pengajar yang diukur dengan Dosen berkegiatan di luar kampus, Praktisi mengajar di dalam kampus, dan Hasil kerja dosen digunakan masyarakat dan dapat rekognisi internasional. Ketiga, kualitas kurikulum yang memiliki subindikator antara lain program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, serta adanya program studi berstandar internasional.
Selain mengikat terhadap kontrak kinerja, sebuah kebijakan publik yang baik harus turut mengatur skema pendanaan agar lebih sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Karenanya, jumlah dana tahun berikut akan ditentukan berdasarkan tingkat capaian target IKU yang dibandingkan antara PTN dengan jenis hukum yang sama. Perubahan pendanaan pun setidaknya memiliki tiga kebijakan utama. Pendanaan berbasis Kontrak Kinerja antara Kemendik-budristek dengan PTN, kedua terdapat “Matching Fund” terhadap pendapatan tambahan yang berhasil dihasilkan oleh PTN, dan terakhir terdapat “Competitive Fund” atau dana untuk proyek aspirasi yang menjadi rencana PTN.”
Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia adalah kerja kolosal kerja bersama semua pihak antar sektor dan level. Bersamaan dengan upaya institusi jurusan dan fakultas mewujudkan visi serta perencanaan-perencanaan strategis yang ada, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merumuskan sistem dan mekanisme dalam rangka mengukur kinerja bagi Perguruan Tinggi Negeri dengan menerapkan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU PTN) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama. IKU PTN menjadi alat ukur kinerja bagi Perguruan Tinggi yang dinilai berdasarkan 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama yakni:
IKU 1. Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak
IKU 2. Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus
IKU 3. Dosen Berkegiatan di Luar Kampus
IKU 4. Praktisi Mengajar di Dalam Kampus
IKU 5. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat atau
Mendapat Rekognisi Internasional
IKU 6. Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia
IKU 7. Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif
IKU 8. Program Studi Berstandar Internasional.
Berangkat dari pentingnya pengembangan keilmuan Ilmu Hubungan Internasional melalui perumusan karya-karya intelektual orisinil di bidangnya. Penerbit Milaz Grafika Tanjungpinang, Kepulauan Riau menerbitkan Penyusunan Buku Bunga Rampai Politik dan Ilmu Hubungan Internasionaldalam rangka meningkatkan kapasitas dosen di bidang penelitian melalui produksi karya-karya intelektual yang orisinil dan terbaharukan.